Apa itu hutan?
Hutan adalah suatu kesatuan
ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi
pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak
dapat dipisahkan.
Masih ingat kah kita dengan P.62/Menhut-II/2011
tentang salah satu jenis tanaman perkebunan (sawit) yang diajukan menjadi salah
satu jenis komoditas kehutanan? Praktis kebijakaan ini menuai kontroversi. Dan
tidak mengerankan peraturan ini hanya berumur 3 bulan Salah satu kelompok
menganggap bahwa sawit bukanlah jenis pohon-pohonan sehingga kawasan tidak bisa
dimasukan dalam kawasan hutan. Kelompok sebaliknya menganggap pohon hanya salah
satu saja jenis vegetasi yang mendominasi, kawasan hutan jenis lain masih ada
yang mungkin masuk ke dalam hutan, salah satunya sawit. Kemudian bangaimana
dengan kebun karet. Jelas karet merupakan jenis tumbuhan berkambium, atau lebih
singkatnya disebut pohon. Kenapa penyebutannya tidak secara menyeluruh di sebut
hutan karet? Mari kita diskusikan.
Apa itu kehutanan?
Kehutanan adalah sistem pengurusan
yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang
diselenggarakan secara terpadu.
Kata yang dicetak miring ini sebagai tanda belum
tegaknya pelaksanaan istilah tersebut. kata ini juga dicetak dengan warna merah
yang menunjukan keadaan terpadu sudah menjadi masalah klasik dan kronis
Apa itu kawasan hutan ?
Kawasan hutan adalah wilayah
tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai hutan tetap.
Apa itu hutan negara ?
Hutan negara adalah hutan yang
berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
Apa itu hutan hak ?
Hutan hak adalah hutan yang berada
pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
Apa itu hutan adat ?
Hutan adat adalah hutan negara yang
berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
Kita tentunya pernah mendengar istilah kampung
kasepuhan di sekitar Taman Nasional Gunung halimun Salak. Di sekitar kawasan
tersebut terdapat hutan adat yang dijaga oleh masyarakat adat. Hutan adat adalah
yang ditetapkan untuk keperluan masyarakat adat sepanjang menurut kenyataannya
masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
Masyarakat hukum adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya
berhak:
- melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat yang bersangkutan;
- melakukan
kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan undang-undang; dan
- mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Apa itu hutan produksi?
Hutan produksi adalah kawasan hutan
yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Hutan ini biasanya
merupakan bentuk izin pengelolaan yang diberikan kepada BUMN (Perhutani dan
Inhutani) Swasta Perusahaan dan/atau masyarakat
Contoh hutan produksi diantaranya: Izin Usaha
Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK HT), Izin Usaha Pengelolaan
Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK HA), dan Hutan Rakyat yang saat ini sedang
manjamur di Bogor Barat.
Apa itu hutan lindung?
Hutan lindung adalah kawasan hutan
yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan
untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi
air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
Apa itu hutan konservasi?
Hutan konservasi adalah kawasan
hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan
keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Peruntukan hutan dalam
status ini meliputi:
a) Kawasan hutan suaka alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan
satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga
kehidupan.
Contoh KSA (Suaka Margasatwa dan
Cagar Alam) adalah Suaka Margasatwa Cikepuh, lokasi penyenggalaran Eksplorasi
Evolusi anakatan 5 dan 6.
a) Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang
mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Contoh KPA (Taman Nasional, Taman Buru, Taman Wisata
Alam) yang telah menjadi lokasi penyelenggaraan kegiatan kita menjadi adalah
Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)
dan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP)
Rendahnya kepedulian kita terhadap hal-hal yang
mungkin sepele ini dapat menjadi indikasi bahwa pergerakan kita masih
belum maksimal. Sungguh ironi ketika mencari seseorang yang sangat kita kenali
namun kita tidak tahu dari mana dia berasal. Begitu juga dengan realita ini.
Kita sangat mengenali satwaliar sebagai bidang kajian kita namun kita tidak
tahu dari mana asalnya. Pengetahuan yang konprehensif mengenai hal-hal yang
berhubungan dengan satwa sangat berpengaruh terhadap tindakan apa yang mesti
kita lakukan untuk menyelamatkannya. Semoga bermanfaat..
Posting Komentar